MOROWALI, Sulawesi Tengah - Sebagaimana diberitakan diberbagai media online maupun cetak bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali telah menetapkan mantan Dirut Perusda Morowali inisial IK sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah (Perusda) Morowali mencapai nilai hingga 2, 1 Miliar pada tahun 2012-2016.
Bahkan, terungkap Hasil audit kerugian keuangan daerah dari penyertaan modal dan pengelolaan Perusda Morowali, saat dijabat 2 Mantan Dirut Perusda Morowali periode 2012-2016 , kerugian keuangan negara sebesar Rp.407.233.294 dan periode 2016-2020 kerugian sebesar Rp.1.714.125.000, maka total 2, 1 Miliar.
Olehnya, menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi SH, MH, menyampaikan pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024, Tim Dik Pidsus Kejaksaan Negeri Morowali telah melakukan peninjauan di kediaman Tersangka Perkara Perusda Morowali inisial IK di kota Makassar.
"Perkara dugaan korupsi Perusda Morowali telah kami tindaklanjuti, Tim Dik Pidsus Kejari Morowali yang dipimpin Kasi Intel Teddy Arisandi SH, MH, telah mendatangi langsung kediaman tersangka inisial IK di Makassar, Sulawesi Selatan, " ungkap I Wayan Suardi kepada awak media, Kamis (19/12/2024).
Kata Kajari Morowali, dalam kasus dugaan korupsi Perusda Morowali langkah yang dilakukan penyidik Kejari Morowali untuk meminta pertanggung jawab tersangka atas kerugian keuangan negara, namun hasil peninjauan Tim Dik Pidsus di kediaman Tersangka ditemukan kondisi sebagai berikut:
Tersangka inisial IK mengalami luka bernanah (berlubang) di kaki sebelah kiri dan ibu jari sebelah kanan akibat Diabetes atau tingginya kadar Gula Darah, yang menyebabkan Tersangka tidak bisa berjalan. Selain tingginya Diabetes, Terdangka juga mengidap penyakit lainnya yaitu tingginya Asam Lambung. Tersangka sudah berbaring di kasur selama kurang lebih 1 (satu) minggu.
"Berdasarkan kondisi fisik Tersangka tersebut, sampai saat ini belum dapat dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka. Sehingga akan dilakukan penundaan pemeriksaan sampai kondisi fisik Tersangka lebih baik dan memungkinkan untuk dilakukan Pemeriksaan, " pungkas I Wayan Suardi dan menyampaikan komitmennya untuk memberangus korupsi dari Bumi Tepeasa Moroso.
(PATAR JS)